Syarat Pendaftaran Domain ID
Syarat-syarat pendaftaran Domain .CO.ID
- Untuk area pemerintahan seperti Instansi, Departemen, Badan, dll.
- Pendaftar bertindak atas nama badan/lembaga/institusi pemerintah dan termasuk dalam kategori departemen, non departemen, BUMN serta industri strategis.
- Surat Keputusan Kepala Institusi/ minimal pejabat Eselon 2 tentang pemilihan nama domain.
- Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga, instansi, departemen, atau BUMN yang bersangkutan, yang berkaitan dengan pemerintah Indonesia.
- Struktur organisasi dari pemerintahan yang berkaitan dengan kantor tersebut akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
- Untuk organisasi umum diluar ac, co, go, net, or, sch, warnet.id
- Fotokopi KTP Penanggung jawab
- Surat Keterangan organisasi
- Untuk Organisasi/ Yayasan/ Perkumpulan/ Komunitas
- Fotokopi KTP Penanggung jawab
- SK. Organisasi / Akte Yayasan / Akte Organisasi
- Untuk Lembaga Pendidikan seperti SD, SMP, SMU, dan lainnya yang beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah
- Surat pengajuan resmi dari Kepala Sekolah yang bersangkutan (diatas kop surat, ditandatangani dan dibubuhi stempel sekolah)
- Fotokopi KTP / kartu identitas dari kepala sekolah/kepala UPT/pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab
- Untuk lembaga pendidikan minimal penyelenggara setara diploma I.
- SK Depdikbud pendirian lembaga
- No Akta Pendirian / SK REKTOR (Pimpinan Lembaga)
- Surat pernunjukan/kuasa dari pejabat tertinggi lembaga pendidikan tentang pendaftar domain
- Fotokopi KTP/kartu identitas penerima kuasa.
- Untuk usaha Warung Internet
- Fotokopi KTP Penanggung jawab
- SIUP / Ijin Mengadakan Keramaian (jika ada)
- Untuk organisasi pemegang Ijin Penyelenggara jasa telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.)
- Fotokopi KTP Penanggung jawab
- Ijin usaha telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT, Seluler dll.) dari Pemerintah.
- Domain untuk TNI (Tentara Nasional Indonesia)
- Pendaftar bertindak atas nama TNI.
- Adanya Surat Keputusan tentang pemilihan nama domain.
- Nama domain yang didaftarkan harus merupakan nama resmi lembaga.
- Struktur organisasi dari instasi akan digunakan sebagai landasan dalam menentukan nama serta susunan selanjutnya dari sub-domain.
- KTP Penanggung Jawab
- Surat permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
- Surat kuasa








