Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk implementasi Internet Sehat di indonesia, sebagai salah satu ISP dan anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), PadiNET berkewajiban untuk melakukan penyaringan konten pornografi dan sejenisnya yang dapat diakses melalui Internet.
Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang tertuang dalam Pasal 21 Undang-undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Surat Edaran Dirjen Postel 1598/SE/DJPT.1/Kominfo/7/2010, tentang Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang terkait Pornografi, tanggal 21 Juli 2010, maka dari itu kami akan menerapkan penyaringan Konten kepada seluruh layanan internet PadiNET.
Sehubungan dengan penjelasan diatas, PadiNET melakukan blocking konten pornografi, dan yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum.
Untuk kelancaran proses tersebut, seluruh pelanggan layanan Internet PadiNET diwajibkan untuk melakukan langkah-langkah dibawah ini demi kelancaran penggunaan layanan internet
Untuk Pelanggan Surabaya :
Untuk Pelanggan Jakarta :
Untuk Pelanggan Malang :
Untuk Pelanggan Bali :
Untuk informasi lebih lengkap mengenai layanan kami, silakan menghubungi Customer Support kami yang beroperasi 24/7 melalui nomor 031-5616330 atau melalui e-mail ke support@padi.net.id.
Silahkan klik pada masing-masing URL untuk mendownload peraturan perundang-undangan pasal 21 Undang-undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Surat Edaran Dirjen Postel 1598/SE/DJPT.1/Kominfo/7/2010.